KASUS PAJAK DI INDONESIA
Contoh Kasus
Pajak di Indonesia
1. KPK
Tetapkan Kepala Kantor Pajak Ambon Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor
Pajak KPP Pratama Ambon, Maluku, La Masikamba sebagai tersangka kasus suap
terkait wajib pajak.
KPK juga menetapkan dua orang lainnya menjadi tersangka, yakni supervisor pemeriksa pajak Sulimin Ratmin dan pengusaha Anthony Liando.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Pada Rabu 3 Oktober 2018, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Rabu 3 Oktober 2018 di kota Ambon. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menangkap lima orang.
"KPK mengamankan lima orang di Ambon, yaitu LMB Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon, SR supervisor pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon, AL swasta pemilik CV AT dan dua orang pegawai pajak KPP Pratama Pajak," tuturnya.
KPK menduga diduga La Masikamba menerima hadiah atau janji dari swasta terkait kewajiban pajak dari pajak pribadi seseorang pada tahun 2016 di Kantor Pajak KPP Pratama Ambon sebesar Rp1,7 miliar-Rp2,4 miliar.
Sebelumya, La Masikamba mendapatkansurat dari Kantor Pajak Pusat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 wajib pajak di wilayah Ambon larena indikasi mencurogakan, salah satunya atas nama Anthony Liando.
Atas dasar surat tersebut, La Masikamba memerintahkan Sulimin untuk melakukan pemeriksaan pajak Anthony Liando. Secara teknis pemeriksaan dilakukan Suratmin dengan pengawasan langsung La Masikamba.
"Salah satu hasil profiling adalah adanya peningkatan harta. Dari perhitungan wajib pajak perorang AL sebesar antara Rp1,7 miliar sampai Rp2,4 miliar melalui komunikasi AL ke SR serta tim pemeriksa lainnya dinegosiasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak pribadi tahun 2016 atas nama AL sebesar Rp1,037 miliar," tutur Laode.
Laode menambahkan atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan bertahap. Tanggal 4 September, menunjukkan adanya setoran bank dari rekening Anthony kepada Suratmin sebesar Rp20 juta.
KPK juga menetapkan dua orang lainnya menjadi tersangka, yakni supervisor pemeriksa pajak Sulimin Ratmin dan pengusaha Anthony Liando.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Pada Rabu 3 Oktober 2018, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Rabu 3 Oktober 2018 di kota Ambon. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menangkap lima orang.
"KPK mengamankan lima orang di Ambon, yaitu LMB Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon, SR supervisor pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon, AL swasta pemilik CV AT dan dua orang pegawai pajak KPP Pratama Pajak," tuturnya.
KPK menduga diduga La Masikamba menerima hadiah atau janji dari swasta terkait kewajiban pajak dari pajak pribadi seseorang pada tahun 2016 di Kantor Pajak KPP Pratama Ambon sebesar Rp1,7 miliar-Rp2,4 miliar.
Sebelumya, La Masikamba mendapatkansurat dari Kantor Pajak Pusat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 wajib pajak di wilayah Ambon larena indikasi mencurogakan, salah satunya atas nama Anthony Liando.
Atas dasar surat tersebut, La Masikamba memerintahkan Sulimin untuk melakukan pemeriksaan pajak Anthony Liando. Secara teknis pemeriksaan dilakukan Suratmin dengan pengawasan langsung La Masikamba.
"Salah satu hasil profiling adalah adanya peningkatan harta. Dari perhitungan wajib pajak perorang AL sebesar antara Rp1,7 miliar sampai Rp2,4 miliar melalui komunikasi AL ke SR serta tim pemeriksa lainnya dinegosiasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak pribadi tahun 2016 atas nama AL sebesar Rp1,037 miliar," tutur Laode.
Laode menambahkan atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan bertahap. Tanggal 4 September, menunjukkan adanya setoran bank dari rekening Anthony kepada Suratmin sebesar Rp20 juta.
"Lalu tanggal 2 Oktober 2018 diberikan uang tunai sebesar 100 juta dari AL kepada SR dikediaman SR, dan sebesar 200 juta rupiah akan diberikan kepada LMB pada akhir September setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima oleh AL," kata Laode.
Diduga selain pemberian tersebut, tersangka diduga menerima pemberian lain dari Anthony sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Kepala KPP Pratama Ambon terkait kewajiban bayar pajak tahun 2016.
2.
Penunggak
Pajak Rp 6,3 Miliar Dijebloskan Ke Lapas Cipinang
Kemarin,
Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan I menjebloskan DHR ke Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan P21 (lengkap—red) dan siap disidangkan," kata Kepala Kanwil Akli Anggoro di kantor pusat Ditjen Pajak Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, DHR ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf b, Pasal 39 ayat (1) huruf c junto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, junto Pasal 64 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelanggaran yang dilakukan DHR adalah tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ia justru menyampaikan SPT Tahunan dengan keterangan yang tidak benar untuk periode Juni 2007 sampai Desember 2008.
Akibat manipulasi SPT itu, DHR bisa menghindari pajak. Namun akal bulus ini terendus. DHR dianggap mempunyai tunggakan pajak yang merugikannegara sebesar Rp 6,3 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan Intelijen, dan Penagihan Kanwil Jaksel I, Marolop Simorangkir sudah mengimbau agar DHR mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun tak diindahkan.
Kanwil Jakarta Selatan I akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan (SP) atas tunggakan pajak yang harus diselesaikan. Sayangnya, tak pula dihiraukan.
"Saat tax amnesty, kami berikan kesempatan untuk mendapat pengampunan tapi setelah itu kami lakukan penegakan hukum bagi yang belum melakukan. Itu mau tidak mau, suka tidak suka, itu kami intensifkan (penyidikan)," jelas Marolop.
Bersamaan dengan penyerahan tersangka DHR ke tahap penuntutan, Kanwil Jakarta Selatan I melakukan gelar perkarauntuk melakukan sandera badan (gijzeling) terhadap beberapa pengemplang pajak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa langkah yang dilakukan telah sesuai untuk penegakan hukum.
Diharapkan dengan dikenakan sandera badan, wajib pajak atau penanggung pajak jera dan segera melunasi kewajiban pajaknya.
"Kami terus berupaya melakukan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum bersama penegak hukum lain, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)," kata Sakli.
Ditjen Pajak menargetkan dapat melakukan sandera badan terhadap 66 wajib pajak nakal sampai akhir tahun ini, yang tidak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) dan menunggak pajak.
"Standar minimum (gijzeling) dari DJP itu per Kantor Pelayanan Pajak (KPP) minimal dua wajib pajak nakal. Kalau DJP secara keseluruhan mungkin minimal 66 wajib pajak nakal, karena ada 33 KPP," kata Sakli.
Ditjen Pajak menargetkan penerimaan pajak dari upaya ekstra (extra effort) berupa pemeriksaan, penyelidikan, dan pengawasan pada tahun ini sebesar Rp 59,5 triliun.
Sampai semester pertama 2017, jumlah penerimaan dari extra effort yang telah masuk kantong penerimaan pajak mencapai Rp 28 triliun. Atau, telah mencapai 47,05 persen dari target.
Menurut Marolop, target gijzeling dari kantor pusat Ditjen Pajak bisa dilampauinya. "Kalau DJP per KPP minimal dua wajib pajak tapi Kanwil Jaksel itu tidak mau minimal. Kanwil kami sudah tetapkan jauh dari minimal, kami targetkan delapan wajib pajak nakal, target minimalnya empat wajib pajak," sebutnya.
Namun, Marolop menegaskan, gijzeling hanya dilakukan bagi wajib pajak yang benar-benar tidak mengikuti tax amnesty dan terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau tax amnesty memang sudah dilakukan, sudah patuh, ya sudah. Kasihan mereka, kan kami sudah janji untuk tidak periksa usai tax amnesty bagi yang sudah mengikuti," tandas Marolop.
Terhadap wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty, Kanwil Jakarta Selatan I tetap berupaya meningkatkan kepatuhan dalam pengisian SPT Tahunan. "Tax amnesty itu kan SPT 2016 jadi kami lakukan di SPT 2017 untuk diberi konsultasi dan pembinaan untuk perbaiki," kata Marolop.
Sejauh ini, di Kanwil Jakarta Selatan I tingkat kepatuhan wajib pajak badan mencapai 66,46 persen. Sedangkan wajib pajak pribadi 68,47 persen. Ditotal, rata-rata tingkat kepatuhan 68,28 persen.
Dari capaian itu, Kanwil Jakarta Selatan optimistis tingkat kepatuhan sampai akhir tahun 2017 bisa tercapai target.
Kilas Balik
Tidak Setor Pajak Pertambahan Nilai Rp 10,7 Miliar, Bos PT HMS Ditahan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyerahkan CPT, tersangka pengemplang pajak Rp 10,7 miliar ke Kejaksaan Tinggi DKI.
CPT merupakan Direktur PT HMS yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo menerangkan, penyidikan kasus manipulasi pajak ini dilakukan Kanwil DJP Jakarta Utara.
"Kita menindaklanjuti dengan membuatkan tuntutan perkara pidananya," katanya.
Saat dilimpahkan petugas Kanwil DJP Jakarta Utara ke kejaksaan, tersangka mengenakan kemeja putih lengan panjang bermotif garis-garis. Tersangka juga tak memberikan pernyataan apapun kala digiring ke ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI. "Petugas Kanwil DJP dan tersangka datang pukul 10," sebut Waluyo.
Proses pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka pun tak berlangsung lama. Menjelang tengah hari, CPT sudah resmi di bawah pengawasan Kejati DKI. "Kejaksaan langsung menetapkan penahanan CPT di Rutan Kejaksaan Cabang Salemba," ucapnya.
Dia menambahkan, untuk kepentingan percepatan proses penyusunan memori dakwaan, Kejati DKI langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. "Berkas perkaranya sudah lengkap. Jadi tinggal penuntutan saja. Ditangani Kejari Jakarta Utara," kata Waluyo.
Dalam berkas perkara disebutkan, PT HMS merupakan wajib pajak yang sejak Agustus 1993 tercatat di wilayah administrasi Kanwil DJP Jakarta Utara.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melakukan penyerahan barang kena pajak tetapi tidak menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.
Tersangka juga diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) atas pajak penghasilan perusahaannya sebagaimana mestinya. Akibat tindakan tersangka negara mengalami kerugian Rp 10,7 miliar.
Waluyo menyebutkan, pada pemeriksaan bukti permulaan pada 2013 lalu, pemeriksa pajak telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki kesalahannya. "Berdasarkan pasal 8 ayat 3 Undang-Undang nomor 6 tahun 1983, wajib pajak berhak untuk menyelesaikan persoalannya," tuturnya.
Namun kesempatan yang diberikan tak diindahkan tersangka. Kasus ini pun naik ke penyidikan pada 2014. Penyidik masih memberi kesempatan kepada tersangka untuk melunasi seluruh utang pajak perusahaannya. Lagi-lagi, kesempatan ini tak dihiraukan tersangka.
"Dua kesempatan yang diberikan oleh penyidik pajak sama sekali tak dipatuhi tersangka," kata Waluyo.
Penyidik pun menyerahkan kasus tindak pidana perpajakan ini ke penuntutan. Waluyo mengatakan, tersangka CPTdijerat melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang nomor 6 tahun 1983, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.
Waluyo berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi wajib pajak lain. "Ini menjadi peringatan bagi wajib pajak bandel agar secepatnya membereskan kewajibannya. Kejaksaan, kepolisian dan Ditjen Pajak sudah komitmen untuk memproses dan menindak secara hukum setiap bentuk penyelewengan pajak," tandasnya. ***
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan P21 (lengkap—red) dan siap disidangkan," kata Kepala Kanwil Akli Anggoro di kantor pusat Ditjen Pajak Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, DHR ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf b, Pasal 39 ayat (1) huruf c junto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, junto Pasal 64 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelanggaran yang dilakukan DHR adalah tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ia justru menyampaikan SPT Tahunan dengan keterangan yang tidak benar untuk periode Juni 2007 sampai Desember 2008.
Akibat manipulasi SPT itu, DHR bisa menghindari pajak. Namun akal bulus ini terendus. DHR dianggap mempunyai tunggakan pajak yang merugikannegara sebesar Rp 6,3 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan Intelijen, dan Penagihan Kanwil Jaksel I, Marolop Simorangkir sudah mengimbau agar DHR mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun tak diindahkan.
Kanwil Jakarta Selatan I akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan (SP) atas tunggakan pajak yang harus diselesaikan. Sayangnya, tak pula dihiraukan.
"Saat tax amnesty, kami berikan kesempatan untuk mendapat pengampunan tapi setelah itu kami lakukan penegakan hukum bagi yang belum melakukan. Itu mau tidak mau, suka tidak suka, itu kami intensifkan (penyidikan)," jelas Marolop.
Bersamaan dengan penyerahan tersangka DHR ke tahap penuntutan, Kanwil Jakarta Selatan I melakukan gelar perkarauntuk melakukan sandera badan (gijzeling) terhadap beberapa pengemplang pajak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa langkah yang dilakukan telah sesuai untuk penegakan hukum.
Diharapkan dengan dikenakan sandera badan, wajib pajak atau penanggung pajak jera dan segera melunasi kewajiban pajaknya.
"Kami terus berupaya melakukan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum bersama penegak hukum lain, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)," kata Sakli.
Ditjen Pajak menargetkan dapat melakukan sandera badan terhadap 66 wajib pajak nakal sampai akhir tahun ini, yang tidak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) dan menunggak pajak.
"Standar minimum (gijzeling) dari DJP itu per Kantor Pelayanan Pajak (KPP) minimal dua wajib pajak nakal. Kalau DJP secara keseluruhan mungkin minimal 66 wajib pajak nakal, karena ada 33 KPP," kata Sakli.
Ditjen Pajak menargetkan penerimaan pajak dari upaya ekstra (extra effort) berupa pemeriksaan, penyelidikan, dan pengawasan pada tahun ini sebesar Rp 59,5 triliun.
Sampai semester pertama 2017, jumlah penerimaan dari extra effort yang telah masuk kantong penerimaan pajak mencapai Rp 28 triliun. Atau, telah mencapai 47,05 persen dari target.
Menurut Marolop, target gijzeling dari kantor pusat Ditjen Pajak bisa dilampauinya. "Kalau DJP per KPP minimal dua wajib pajak tapi Kanwil Jaksel itu tidak mau minimal. Kanwil kami sudah tetapkan jauh dari minimal, kami targetkan delapan wajib pajak nakal, target minimalnya empat wajib pajak," sebutnya.
Namun, Marolop menegaskan, gijzeling hanya dilakukan bagi wajib pajak yang benar-benar tidak mengikuti tax amnesty dan terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau tax amnesty memang sudah dilakukan, sudah patuh, ya sudah. Kasihan mereka, kan kami sudah janji untuk tidak periksa usai tax amnesty bagi yang sudah mengikuti," tandas Marolop.
Terhadap wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty, Kanwil Jakarta Selatan I tetap berupaya meningkatkan kepatuhan dalam pengisian SPT Tahunan. "Tax amnesty itu kan SPT 2016 jadi kami lakukan di SPT 2017 untuk diberi konsultasi dan pembinaan untuk perbaiki," kata Marolop.
Sejauh ini, di Kanwil Jakarta Selatan I tingkat kepatuhan wajib pajak badan mencapai 66,46 persen. Sedangkan wajib pajak pribadi 68,47 persen. Ditotal, rata-rata tingkat kepatuhan 68,28 persen.
Dari capaian itu, Kanwil Jakarta Selatan optimistis tingkat kepatuhan sampai akhir tahun 2017 bisa tercapai target.
Kilas Balik
Tidak Setor Pajak Pertambahan Nilai Rp 10,7 Miliar, Bos PT HMS Ditahan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyerahkan CPT, tersangka pengemplang pajak Rp 10,7 miliar ke Kejaksaan Tinggi DKI.
CPT merupakan Direktur PT HMS yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo menerangkan, penyidikan kasus manipulasi pajak ini dilakukan Kanwil DJP Jakarta Utara.
"Kita menindaklanjuti dengan membuatkan tuntutan perkara pidananya," katanya.
Saat dilimpahkan petugas Kanwil DJP Jakarta Utara ke kejaksaan, tersangka mengenakan kemeja putih lengan panjang bermotif garis-garis. Tersangka juga tak memberikan pernyataan apapun kala digiring ke ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI. "Petugas Kanwil DJP dan tersangka datang pukul 10," sebut Waluyo.
Proses pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka pun tak berlangsung lama. Menjelang tengah hari, CPT sudah resmi di bawah pengawasan Kejati DKI. "Kejaksaan langsung menetapkan penahanan CPT di Rutan Kejaksaan Cabang Salemba," ucapnya.
Dia menambahkan, untuk kepentingan percepatan proses penyusunan memori dakwaan, Kejati DKI langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. "Berkas perkaranya sudah lengkap. Jadi tinggal penuntutan saja. Ditangani Kejari Jakarta Utara," kata Waluyo.
Dalam berkas perkara disebutkan, PT HMS merupakan wajib pajak yang sejak Agustus 1993 tercatat di wilayah administrasi Kanwil DJP Jakarta Utara.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melakukan penyerahan barang kena pajak tetapi tidak menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.
Tersangka juga diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) atas pajak penghasilan perusahaannya sebagaimana mestinya. Akibat tindakan tersangka negara mengalami kerugian Rp 10,7 miliar.
Waluyo menyebutkan, pada pemeriksaan bukti permulaan pada 2013 lalu, pemeriksa pajak telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki kesalahannya. "Berdasarkan pasal 8 ayat 3 Undang-Undang nomor 6 tahun 1983, wajib pajak berhak untuk menyelesaikan persoalannya," tuturnya.
Namun kesempatan yang diberikan tak diindahkan tersangka. Kasus ini pun naik ke penyidikan pada 2014. Penyidik masih memberi kesempatan kepada tersangka untuk melunasi seluruh utang pajak perusahaannya. Lagi-lagi, kesempatan ini tak dihiraukan tersangka.
"Dua kesempatan yang diberikan oleh penyidik pajak sama sekali tak dipatuhi tersangka," kata Waluyo.
Penyidik pun menyerahkan kasus tindak pidana perpajakan ini ke penuntutan. Waluyo mengatakan, tersangka CPTdijerat melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang nomor 6 tahun 1983, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.
Waluyo berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi wajib pajak lain. "Ini menjadi peringatan bagi wajib pajak bandel agar secepatnya membereskan kewajibannya. Kejaksaan, kepolisian dan Ditjen Pajak sudah komitmen untuk memproses dan menindak secara hukum setiap bentuk penyelewengan pajak," tandasnya. ***
Paradise Papers
Hari ini masyarakat di dunia termasuk Indonesja tengah dihebohkan
dengan adanya sebuag dokumen yang diberi nama 'Paradise Papers'. Dokumen ini berisi daftar nama
orang-orang yang diduga diam - diam memiliki investasi di luar negeri, di
negara yang selama ini dikenal sebagai surga pajak. Dalam laporan tersebut
memuat 13,4 juta dokumen yang mengungkap orang penting pengguna perusahaan
cangkang (offshore) di luar negeri.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan meneliti
secara detail nama-nama yang ada dalam laporan tersebut.
“Kalau ada WNI,
terus ada hubungannya dengan perpajakan, ya kami gunakan kerja sama
internasional," kata Ani saat ditemui di Jakarta, Senin (6/11/2017).
Namun, Ani belum bisa menjelaskan detail langkah yang akan ditempuh pemerintah
kepada WNI yang nantinya ada dalam daftar tersebut.
“Yang pasti
kita koordinasi dengan Internaisonal dulu. Lalu kita akan telusuri laporan itu
untuk meningkatkan basis data perpajakan (tax based) Indonesia,” katanya.
Dalam laporan tersebut ada tiga tokoh asal
Indonesia masuk dalam daftar Paradise Papers, yakni putra dan putri mantan
presiden Soeharto, yakni Siti Hutami Endang Adiningsih atau Mamiek Soeharto dan
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, serta Prabowo Subianto.
Tommy,
yang merupakan pimpinan Humpuss Group, pernah menjadi direktur dan bos dewan
Asia Market Investment, perusahaan yang terdaftar di Bermuda pada 1997 dan
ditutuppadatahun 2000.
Dalam catatan ICIJ, terdapat alamat yang sama untuk Asia Market dan V Power, perusahaan yang terdaftar di Bahama dan dimiliki Tommy Suharto dan memiliki saham di perusahaan mobil mewah Italia Lamborghini, menurut catatan Securities and Exchange Commision.
Dalam catatan ICIJ, terdapat alamat yang sama untuk Asia Market dan V Power, perusahaan yang terdaftar di Bahama dan dimiliki Tommy Suharto dan memiliki saham di perusahaan mobil mewah Italia Lamborghini, menurut catatan Securities and Exchange Commision.
Menurut data Appleyby, firma hukum di Bermuda, ada sebuah informasi menyangkut
keberaaaan perusahaan patungan di Bermuda antara cabang Humpuss dan NLD,
perusahaan iklan Australia.
Menurut laporan setempat pada 1997, perusahaan patungan
itu membuat Tommy Suharto dan mitranya dari Australia mendirikan bisnis papan
reklame pinggir jalan di Negara Bagian Victoria, Australia, Filipina, Malaysia,
Myanmar dan Cina. Perusahaan itu ditutup di Bermuda pada 2003 dan dicatat di
Appleby sebagai "pengemplang pajak."
Tak hanya tokoh - tokoh besar tanah air, dokumen 'Paradise
Papers' mengungkap nama - nama besar di dunia internasional. Seperti Ratu
Elizabeth di Inggris, Menteri Perdagangan di pemerintahan Donald Trump, dan
lain - lain. Seperti halnya Panama Papers tahun lalu, dokumen diperoleh oleh
surat kabar Jerman Süddeutsche Zeitung, yang kemudian meminta International
Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) atau Konsorsium Jurnalis
Investigatif untuk melakukan penyelidikan.
3.
Heboh 'Paradise Papers', Inilah Janji Ditjen Pajak
"Data dan informasi dari berbagai
sumber, termasuk yang terakhir ini, tentu akan kita tindaklanjuti. Kita akan
coba dapatkan data secara lebih lengkao dan detail," kata Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam
keterangan resmi, Senin (6/11/2017).
Langkah ini akan dilakukan sebagai bagian
untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan perpajakan yang
berlaku. Termasuk diantaranya apakah harta sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan
atau telah dideklarasikan dalam Tax Amnesty.
"Kami tidak dapat menyampaikan ke publik secara specific atas WP tertentu
karena rahasia jabatan sbgmn diatur dalam Pasal 34 UU KUP dan Pasal 21 UU Tax
Amnesty," jelasnya.Informasi yang berasal dari Panama Papers, Transfer
melalui Stanchart kemarin, dan Paradise Papers saat ini, sebenarnya mendahului
AEOI yang untuk Indonesia akan efektif pada (September) 2018. "Pada saat
AEOI sudah berjalan efektif nanti, tentunya informasi yang kita terima akan
lebih detail, luas dan legitimate," tutupnya.
AEOI
yang dimaksud adalah Automatic Exchange of Information. Negara atau yurisdiksi
yang melaksanakan komitmen itu harus memiliki aturan perundang-undangan tentang
akses otoritas perpajakan terhadap informasi keuangan dan standar pelaporan dan
sistem pertukaran informasi.
Saat ini ada
100 negara atau yurisdiksi yang bersepakat menjalankan komitmen itu, termasuk
Indonesia dan negara anggota G20 lainnya. Dari 100 negara itu, 50 negara mulai
melaksanakan komitmen pada September 2017, sementara sisanya bakal melaksanakannya
mulai September 2018, termasuk Indonesia.
Untuk setiap negara yang memutuskan melaksanakan pada 2017, harus memiliki
seluruh aturan yang disyaratkan pada 2016. Begitu pula untuk negara yang
berkomitmen melaksanakan pada 2018, harus memiliki seluruh aturan pada 2017.
Sumber
: https://www.suara.com/bisnis/2017/11/06/145851/heboh-paradise-papers-inilah-janji-ditjen-pajak
Komentar
Posting Komentar